Keberadaan PAUD di Indonesia dan posisinya dimata dunia sangatlah penting. Layanan PAUD dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, pasal 28 disebutkan:
PAUD tidak hanya dibatasi yang ada dijalur formal (Taman Kanak-kanak/ TK, Raudhatul Anfal/ RA dan bentuk lain yang sederajat), tetapi juga terbuka ruang dijalur non formal (Taman Penitipan Anak/ TPA, Kelompok Bermain/ KB atau bentuk lain sederajat) dan dijalur informal (seperti PAUD yang dilaksanakan didalam keluarga).
OLeh sebab itu kami YHMI mendukung kebijakan Departemen Pendidikan Nasional dibidang PAUD Dirjen PLS PAUD, untuk:
- Meningkatkan pemerataan dan akses layanan PAUD
- Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing PAUD, dan
- Meningkatkan good governance, akuntabilitas dan pencitraan yang positif dibidang PAUD.
- Komitmen JOMTIEN Thailand 1990 tentang EFA
- Deklarasi DAKKAR tahun 2000
- Deklarasi "A World Fit for Children", New York 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar