Kamis, 05 November 2009

TULIS TULIS

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Keberadaan PAUD di Indonesia dan posisinya dimata dunia sangatlah penting. Layanan PAUD dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, pasal 28 disebutkan:
PAUD tidak hanya dibatasi yang ada dijalur formal (Taman Kanak-kanak/ TK, Raudhatul Anfal/ RA dan bentuk lain yang sederajat), tetapi juga terbuka ruang dijalur non formal (Taman Penitipan Anak/ TPA, Kelompok Bermain/ KB atau bentuk lain sederajat) dan dijalur informal (seperti PAUD yang dilaksanakan didalam keluarga).

OLeh sebab itu kami YHMI mendukung kebijakan Departemen Pendidikan Nasional dibidang PAUD Dirjen PLS PAUD, untuk:
  1. Meningkatkan pemerataan dan akses layanan PAUD
  2. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing PAUD, dan
  3. Meningkatkan good governance, akuntabilitas dan pencitraan yang positif dibidang PAUD.
Komitmen dunia terhadap PAUD tertuang dalam beberapa sumber, antara lain:
  1. Komitmen JOMTIEN Thailand 1990 tentang EFA
  2. Deklarasi DAKKAR tahun 2000
  3. Deklarasi "A World Fit for Children", New York 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar